Selamat datang di website MTsN 3 Mataram, Madrasah Uswah (Unggul, Santun, ber-Wawasan, ber-Akhlak dan Handal)

SE Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah

Bulan Ramadan merupakan momen istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Selain sebagai waktu untuk memperbanyak ibadah dan meningkatkan spiritualitas, bulan suci ini juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam dunia kerja, terutama bagi pegawai di lingkungan pemerintahan. Untuk memastikan keseimbangan antara pelaksanaan tugas dan ibadah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.8 Tahun 2025 yang mengatur jam kerja pegawai selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas pegawai di lingkungan Kementerian Agama sambil tetap memberikan kesempatan yang cukup bagi mereka untuk menjalankan ibadah puasa dan meningkatkan amalan Ramadan. Penyesuaian jam kerja ini juga selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Aparatur Sipil Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas pegawai selama Ramadan, maka diperlukan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan para pegawai tetap dapat menjalankan kewajiban mereka secara profesional tanpa mengurangi kesempatan mereka untuk beribadah.

Adapun tujuan dari penyesuaian jam kerja ini antara lain:

  1. Menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah Ramadan.
  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja selama bulan suci.
  3. Memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama tetap berjalan optimal.
  4. Memberikan kepastian hukum bagi pegawai terkait jam kerja selama Ramadan.

Ketentuan Jam Kerja

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadan 1446 Hijriah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk Satuan Kerja dengan 5 Hari Kerja (Senin–Jumat)
    • Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
    • Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
    • Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
    • Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
  2. Untuk Satuan Kerja dengan 6 Hari Kerja (Senin–Sabtu)
    • Senin – Kamis, Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB
    • Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
    • Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
    • Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

Jumlah jam kerja efektif dalam seminggu bagi pegawai tetap memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Implementasi dan Pengawasan

Setiap kepala satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas pegawai, capaian kinerja, serta tidak mengganggu pelayanan publik. Selain itu, kepala satuan kerja juga diwajibkan untuk mensosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh pegawai di bawah kewenangannya.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, pengawasan juga dilakukan melalui evaluasi berkala oleh masing-masing unit kerja. Apabila ditemukan kendala dalam implementasinya, pegawai dapat menyampaikan masukan melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Agama.

Manfaat Penyesuaian Jam Kerja

Penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan pegawai, karena mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik tanpa mengganggu kewajiban pekerjaan.
  • Meningkatkan produktivitas dan fokus kerja, karena pegawai memiliki jadwal yang lebih fleksibel dan dapat mengatur energi mereka dengan lebih baik.
  • Menjaga kelancaran layanan publik, karena jam kerja tetap dipenuhi sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Kesimpulan

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan pegawai Kementerian Agama tetap dapat menjalankan tugasnya secara efektif selama bulan Ramadan, sambil tetap menjalankan ibadah dengan khusyuk. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan antara tugas kedinasan dan kebutuhan spiritual pegawai di bulan yang suci ini.

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, pegawai Kementerian Agama diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta tetap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dengan adanya pengaturan jam kerja ini, pegawai dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi profesionalisme dan dedikasi mereka dalam bekerja.

Lebih lengkapnya tentang SE Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah dapat diunduh padatautan berikut ini.

0 Komentar