Selamat datang di website MTsN 3 Mataram, Madrasah Uswah (Unggul, Santun, ber-Wawasan, ber-Akhlak dan Handal)

Segera Daftar, Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030

Seleksi Calon Anggota BAZNAS

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi membuka seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat masa kerja 2025–2030. Pengumuman ini tertuang dalam Nomor: 1/TIMSEL/BAZNAS/8/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi, Abu Rokhmad, pada 25 Agustus 2025. Melalui seleksi ini, dibutuhkan sebanyak 8 orang anggota BAZNAS yang akan berperan penting dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat di Indonesia. Seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN

NOMOR : 1/TIMSEL/BAZNAS/8/2025

TENTANG

SELEKSI CALON ANGGOTA

BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

DARI UNSUR MASYARAKAT MASA KERJA 2025-2030

Dalam rangka seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat masa kerja 2025-2030, maka berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, Tim Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:

I. JUMLAH KEBUTUHAN

Jumlah kebutuhan anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebanyak 8 (delapan) orang.

II. PERSYARATAN

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Bertakwa kepada Allah Swt;

4. Berakhlak mulia;

5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak menjadi anggota partai politik;

8. Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;

9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

10. Berpendidikan paling rendah sarjana;

11. Bersedia bekerja penuh waktu;

12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

13. Memiliki visi, misi, dan program kerja.

III. DOKUMEN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftar membuat akun melalui laman simzat.kemenag.go.id (SIMZAT).

2. Pendaftar mengisi daftar riwayat hidup pada SIMZAT.

3. Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan yang dipindai dalam format pdf dengan rincian sebagai berikut:

a. Asli pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah ukuran 4x6 (format file jpg);

b. Asli Kartu Tanda Penduduk/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

c. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan masih berlaku;

d. Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

e. Asli Ijazah sarjana;

f. Mengisi surat lamaran dan surat pernyataan diunduh melalui SIMZAT ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi;

g. Surat rekomendasi dari:

1) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tingkat pusat dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur ulama;

2) Pimpinan asosiasi profesi tingkat pusat yang relevan dengan pengelolaan zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tenaga profesional; dan

3) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tokoh masyarakat Islam.

h. Dokumen yang memuat visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani oleh pendaftar.

4. Pendaftar mengunduh seluruh dokumen yang telah diunggah untuk selanjutnya disampaikan secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir kepada Sekretariat Tim Seleksi d.a. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, Lantai 9, Jakarta Pusat 10340, contact person Sekretariat Tim Seleksi +62811-1951-1115.

IV. MATERI SELEKSI

1. Seleksi kompetensi calon anggota BAZNAS dilaksanakan dalam bentuk:

a. tes pengetahuan dasar;

b. penulisan makalah; dan

c. wawancara.

2. Materi seleksi kompetensi calon anggota BAZNAS meliputi:

a. fikih zakat;

b. kebijakan pengelolaan zakat; dan

c. wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.

3. Tes pengetahuan dasar dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test melalui SIMZAT.

4. Penulisan makalah terdiri dari judul, latar belakang, analisis masalah, dan solusi/rekomendasi dengan menggunakan formulir berbasis elektronik melalui SIMZAT atau tulis tangan yang dilaksanakan dengan tema:

a. fikih Zakat dan kebijakan Pengelolaan Zakat;

b. strategi optimalisasi Pengumpulan Zakat dan pendayagunaan Zakat usaha produktif untuk peningkatan kualitas umat; atau

c. kebijakan Pengelolaan Zakat dan moderasi beragama.

5. Seleksi wawancara calon anggota BAZNAS memuat:

a. pendalaman visi, misi, dan program kerja;

b. pendalaman makalah yang ditulis; dan

c. substansi lain yang relevan.

V. JADWAL TAHAPAN SELEKSI

 

No

 

Kegiatan

 

Jadwal *

1.

Pengumuman Pendaftaran

25 Agustus s.d. 9 September 2025

2.

Pelaksanaan Pendaftaran

25 Agustus s.d. 9 September 2025

3.

Seleksi Administrasi

10, 11, 12, dan 15 September 2025

4.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

16 September 2025

 

5.

Seleksi Kompetensi yang meliputi: a. Tes Pengetahuan Dasar; dan b. Penulisan Makalah.

 

19 September 2025

 

6.

Pengumuman Hasil Seleksi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah

 

25 September 2025

7.

Seleksi Wawancara

26 September s.d. 2 Oktober 2025

8.

Pengumuman Hasil Seleksi

6 Oktober 2025

Catatan: Jadwal tahapan seleksi yang tercantum dalam Pengumuman ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi Kementerian Agama dan/atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

VI. KETENTUAN LAIN

1. Pendaftar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pendaftar.

2. Tes pengetahuan dasar dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Tim Seleksi.

3. Pendaftar yang dinyatakan lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah berhak mengikuti proses seleksi wawancara.

4. Seleksi kompetensi dalam bentuk wawancara dilaksanakan secara luring atau daring.

5. Apabila pendaftar tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi.

6. Apabila di kemudian hari pendaftar terbukti mengunggah dokumen persyaratan dan memberikan keterangan tidak benar/palsu, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan Tim Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar.

8. Dokumen pendaftaran yang sudah diterima Tim Seleksi tidak dikembalikan.

9. Keputusan Tim Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

10. Setiap perkembangan informasi terkait seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Agama dan/atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Jakarta, 25 Agustus 2025

Ketua Tim Seleksi,

Abu Rokhmad

Seleksi calon anggota BAZNAS 2025–2030 merupakan momentum penting bagi masyarakat yang memiliki dedikasi, integritas, dan kompetensi dalam pengelolaan zakat untuk turut serta membangun umat dan bangsa. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SIMZAT Kementerian Agama, dengan tahapan seleksi yang meliputi administrasi, tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, hingga wawancara. Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi kriteria, ini adalah kesempatan emas untuk menjadi bagian dari BAZNAS, lembaga resmi pengelola zakat di tingkat nasional. Informasi lebih lanjut dan pembaruan jadwal seleksi dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Agama.

Untuk lebih lengkapnya informasi Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030 dapat anda unduh pada tautan berikut:

Download Pengumuman Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030

0 Comments