Selamat datang di website MTsN 3 Mataram, Madrasah Uswah (Unggul, Santun, ber-Wawasan, ber-Akhlak dan Handal)

SE Sekjen Kemendikdasmen Tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara Yang Demokratis Dan Bertanggung Jawab Dalam Penyampaian Pendapat

SE Sekjen Kemendikdasmen Tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara Yang Demokratis Dan Bertanggung Jawab Dalam Penyampaian Pendapat

Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus berkomitmen untuk menanamkan nilai-nilai karakter positif pada peserta didik. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah bagaimana peserta didik menyalurkan pendapatnya secara demokratis, santun, dan bertanggung jawab tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan diri. Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di tingkat pusat maupun daerah. Berikut isi lengkap dari SE tersebut: 

SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 13 TAHUN 2025

TENTANG

PENERAPAN NILAI KARAKTER POSITIF PESERTA DIDIK SEBAGAI WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENYAMPAIAN PENDAPAT

Yth.

1.       Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;

2.       Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mengembangkan   potensi  peserta  didik    agar    menjadi  manusia   yang    beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta   menjadi warga negara yang  demokratis dan  bertanggung jawab. Oleh  karena itu,  pembinaan partisipasi anak  dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan  ruang-ruang pembelajaran  yang  aman, sehingga hak  anak untuk berpendapat tetap  terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya. Dengan ini kami  sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Kementerian Pendidikan Dasar dan  Menengah menghormati dan  menjunjung tinggi hak  menyampaikan pendapat sebagai hak   konstitusional warga negara yang   dijamin oleh  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dan peraturan perundang- undangan lainnya.

2.  Peserta didik  pada  jenjang pendidikan dasar dan  menengah masih berada dalam proses tumbuh kembang, sehingga membutuhkan bimbingan dan  pengawasan serta  upaya untuk menjaga keamanan dalam penyampaian pendapat sesuai peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai karakter;

3.  Pelindungan  terhadap  peserta  didik   adalah  tanggung  jawab  bersama  antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan,  pendidik, dan  tenaga kependidikan, serta  orang tua/wali. Setiap pihak wajib benar-benar memastikan keselamatan,  keamanan,  dan   pemenuhan  hak   anak    dalam  setiap  kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang  berisiko terhadap keamanan dan keselamatan.

Sehubungan dengan hal  tersebut, kami  mengimbau kepada Saudara untuk:

a.  mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik   melalui kebijakan  teknis,  instruksi,  atau   pengawasan  yang    diperlukan  di   wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang  transparan, terukur, dan  dapat dipertanggungjawabkan  agar   seluruh  peserta  didik   pada   satuan  pendidikan dapat   mengembangkan   diri    dalam   suasana   pendidikan   yang    aman   dan terlindungi, sehingga tumbuh sebagai warga negara yang  kritis, peduli, demokratis, dan  bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b.  menginstruksikan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan  tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan  pendampingan secara berkelanjutan   kepada   peserta   didik     agar    dalam   menyalurkan   pendapat dilaksanakan secara aman, santun, bertanggung jawab, serta  terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c.  mendorong pendidik pada  satuan pendidikan dalam proses pembelajaran agar membimbing peserta didik  menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilai-nilai    positif,   seperti   sikap   ramah,   santun,   menghargai   perbedaan,   dan mengedepankan etika   dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya dialog yang  sehat;

d.  memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyediakan ruang dialog yang  aman dan  konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakulikuler, atau   kegiatan  sekolah  lainnya  sebagai  wadah  penyaluran  pendapat  peserta didik; dan

e.  mengimbau   orang   tua/wali   peserta   didik     agar     berperan   aktif     dalam mendampingi anak  agar  memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur  yang  tepat  dan  aman.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan sebagai wujud komitmen Kementerian Pendidikan  Dasar  dan Menengah  untuk  menjamin  pelindungan  dan   keselamatan anak  sekaligus mengajak pemerintah daerah dan  seluruh ekosistem pendidikan agar bersama-sama menegakkan prinsip pelindungan anak sebagai kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan dan tindakan.

Atas  perhatian dan  dukungan Saudara, kami  sampaikan terima kasih.

Jakarta, 29 Agustus 2025

Suharti 
NIP 196911211992032002

Tembusan:   
1.  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah; dan 
2.  Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. 

Melalui terbitnya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh pihak—baik pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, maupun orang tua—dapat berkolaborasi dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan demokratis. Peserta didik bukan hanya dibimbing untuk menyampaikan pendapat secara bijak, tetapi juga dituntun untuk mengembangkan karakter kritis, peduli, serta bertanggung jawab sebagai warga negara. Dengan demikian, pendidikan Indonesia akan semakin kokoh dalam melahirkan generasi penerus bangsa yang berintegritas dan berdaya saing.

0 Comments