Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus berkomitmen untuk menanamkan nilai-nilai karakter positif pada peserta didik. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah bagaimana peserta didik menyalurkan pendapatnya secara demokratis, santun, dan bertanggung jawab tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan diri. Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di tingkat pusat maupun daerah. Berikut isi lengkap dari SE tersebut:
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG
PENERAPAN NILAI KARAKTER POSITIF PESERTA DIDIK SEBAGAI WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENYAMPAIAN PENDAPAT
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia
Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman, sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya. Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghormati dan menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang- undangan lainnya.
2. Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih berada dalam proses tumbuh kembang, sehingga membutuhkan bimbingan dan pengawasan serta upaya untuk menjaga keamanan dalam penyampaian pendapat sesuai peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai karakter;
3. Pelindungan terhadap peserta didik adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta orang tua/wali. Setiap pihak wajib benar-benar memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada Saudara untuk:
a. mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi, sehingga tumbuh sebagai warga negara yang kritis, peduli, demokratis, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. menginstruksikan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada peserta didik agar dalam menyalurkan pendapat dilaksanakan secara aman, santun, bertanggung jawab, serta terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. mendorong pendidik pada satuan pendidikan dalam proses pembelajaran agar membimbing peserta didik menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilai-nilai positif, seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya dialog yang sehat;
d. memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakulikuler, atau kegiatan sekolah lainnya sebagai wadah penyaluran pendapat peserta didik; dan
e. mengimbau orang tua/wali peserta didik agar berperan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.
0 Comments