Dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada Kementerian Agama, serta menyesuaikan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dinamika sosial yang terjadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama menetapkan Surat Edaran Nomor SE. 28 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kementerian Agama di Bulan September 2025. Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi pimpinan satuan kerja di seluruh unit Kementerian Agama dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan agar tetap efektif, efisien, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. berikut isi lengkap Surat Edaran Nomor SE. 28 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kementerian Agama di Bulan September 2025:
Yth. 1. Inspektur Jenderal;
2. Direktur Jenderal;
3. Kepala Badan;
4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;
5. Kepala Biro dan Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal;
6. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
10. Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan
Negeri.
SURAT EDARAN
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR SE. 28 TAHUN 2025
TENTANG
PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA DI BULAN SEPTEMBER 2025
A. Latar Belakang
1. Bahwa untuk menyikapi dinamika sosial yang terjadi dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada Kementerian Agama berjalan dengan efektif, efisien, dan profesional di bulan September, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan;
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, perlu dikeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama di Bulan September 2025.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi pimpinan satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan September 2025 agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik pada Kementerian Agama berjalan secara efektif, efisien, dan profesional.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama di bulan September 2025.
D. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
E. Ketentuan
1. Pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 2 September 2025, pimpinan satuan kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor utama atau lokasi lain (Work From Home/WFH atau Work From Anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pada satuan kerja masing-masing.
2. Pimpinan satuan kerja agar menetapkan pemberlakuan WFH/WFA bagi pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling banyak 70% pada satuan kerja masing-masing.
3. Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator dikecualikan dari pelaksanaan WFH/WFA.
4. Pimpinan satuan kerja memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka
1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu, pimpinan satuan kerja perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. Memerintahkan unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan satuan kerja masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari satuan kerja penyelenggara pelayanan publik;
d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian kinerja satuan kerja;
e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir, perlu diatur kembali waktu operasional agar tidak mengganggu dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
f. Secara aktif dan berkala membuka akses kanal pengaduan LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau tata cara mengakses layanan;
h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
i. Seluruh kegiatan belajar mengajar pada satuan kerja pendidikan agar diselenggarakan secara online;
j. Selama melaksanakan WFH/WFA, pegawai aparatur sipil negara melakukan presensi secara online dari kedudukannya masing-masing.
5. Dalam rangka menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini, pimpinan satuan kerja agar melakukan pemantauan, pengendalian, dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing- masing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini.
F. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2025
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA,
KAMARUDDIN
0 Comments