Selamat datang di website MTsN 3 Mataram, Madrasah Uswah (Unggul, Santun, ber-Wawasan, ber-Akhlak dan Handal)

Sekjen Kemenag RI terbitkan Surat Edaran Nomor SE. 28 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kementerian Agama di Bulan September 2025


Dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada Kementerian Agama, serta menyesuaikan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dinamika sosial yang terjadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama menetapkan Surat Edaran Nomor SE. 28 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kementerian Agama di Bulan September 2025. Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi pimpinan satuan kerja di seluruh unit Kementerian Agama dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan agar tetap efektif, efisien, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. berikut isi lengkap Surat Edaran Nomor SE. 28 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kementerian Agama di Bulan September 2025:

Yth. 1. Inspektur Jenderal;

2. Direktur Jenderal;

3. Kepala Badan;

4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;

5. Kepala Biro dan Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal;

6. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;

7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

9. Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan

10. Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan

Negeri.

SURAT EDARAN

SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR SE. 28 TAHUN 2025

TENTANG

PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA DI BULAN SEPTEMBER 2025

A.    Latar Belakang

1. Bahwa  untuk  menyikapi  dinamika  sosial  yang  terjadi  dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada  Kementerian  Agama  berjalan  dengan  efektif, efisien,  dan profesional di bulan September, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan;

2.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

angka 1, perlu dikeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama di Bulan September 2025.

B.    Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi pimpinan satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan September 2025 agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik pada Kementerian Agama berjalan secara efektif, efisien, dan profesional.

C.    Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama di bulan September 2025.

D.   Dasar Hukum

1.    Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara; 

2.    Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;

3.    Peraturan   Menteri   Agama   Nomor   33   Tahun   2024   tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

E.    Ketentuan

1. Pada  tanggal  1  sampai  dengan  tanggal  2  September  2025, pimpinan satuan    kerja    membagi    jumlah    pegawai    yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor utama atau lokasi lain (Work From Home/WFH atau Work From Anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pada satuan kerja masing-masing.

2. Pimpinan satuan kerja agar menetapkan pemberlakuan WFH/WFA bagi pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling banyak 70% pada satuan kerja masing-masing.

3.    Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator dikecualikan dari pelaksanaan WFH/WFA.

4. Pimpinan    satuan    kerja    memastikan    bahwa    penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka

1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu, pimpinan satuan kerja perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.    Optimalisasi   penerapan   sistem   pemerintahan   berbasis elektronik;

b.    Memerintahkan  unit  penyelenggara  pelayanan  publik  di lingkungan satuan kerja masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;

c. Selektif    dalam    memberikan    cuti    tahunan    dengan mempertimbangkan beban  kerja,  sifat  dan  karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari satuan kerja penyelenggara pelayanan publik;

d.    Melakukan    pemantauan    dan    pengawasan    terhadap pemenuhan dan pencapaian kinerja satuan kerja;

e.    Bagi  layanan  yang  memberlakukan  ketentuan  jam  kerja bergilir, perlu diatur kembali waktu operasional agar tidak mengganggu dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

f. Secara aktif dan berkala membuka akses kanal pengaduan LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya    dalam    rangka    menampung    aspirasi masyarakat;

g.    Memberikan     informasi     kepada     masyarakat     tentang perubahan jadwal atau tata cara mengakses layanan;

h. Memastikan bahwa output  dari pelayanan yang dilakukan secara online  maupun offline  sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;

i.     Seluruh   kegiatan   belajar   mengajar   pada   satuan   kerja pendidikan agar diselenggarakan secara online;

j.     Selama  melaksanakan  WFH/WFA,  pegawai  aparatur  sipil negara melakukan presensi secara online dari kedudukannya masing-masing.

5. Dalam rangka menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini, pimpinan satuan kerja agar melakukan pemantauan, pengendalian, dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing- masing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini.

F.    Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 2025

SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA,

KAMARUDDIN

Itulah isi dari Surat Edaran Nomor SE. 28 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kementerian Agama di Bulan September 2025. Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dapat memastikan implementasi penyesuaian sistem kerja ASN secara tertib, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian ini bukan hanya bertujuan menjaga kinerja pemerintahan, tetapi juga menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang berkualitas, inklusif, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, seluruh pegawai ASN Kementerian Agama dapat tetap menjalankan tugas kedinasannya secara optimal di bulan September 2025.

0 Comments