Selamat datang di website MTsN 3 Mataram, Madrasah Uswah (Unggul, Santun, ber-Wawasan, ber-Akhlak dan Handal)

Kemenag Kota Mataram Berlakukan Uji Coba Sekolah 5 Hari di Madrasah

mtsn 3 mataram
Kakankemenag Kota Mataram H. Hamdun, dua dari kiri saat memimpin rapat tentang sekolah full day school untuk madrasah. (Foto: Abdul Hafidz/KTU)

Mataram — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram akan memberlakukan uji coba pelaksanaan sekolah lima hari atau Full Day School (FDS) di seluruh madrasah negeri dan swasta se-Kota Mataram. Kebijakan ini akan mulai dilaksanakan pada 19 Januari 2026 hingga 20 Februari 2026, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi pada bulan Februari 2026.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kantor Kementerian Agama Kota Mataram Nomor: B-00~/Kk.18.07/2/PP.00/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta se-Kota Mataram.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan uji coba ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari beberapa regulasi nasional, di antaranya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah.

Selain itu, keputusan uji coba Full Day School ini juga merupakan hasil Rapat Koordinasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram bersama Ketua Pokjawas beserta anggota dan Kepala Madrasah Negeri se-Kota Mataram yang dilaksanakan pada 12 Januari 2026.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram dalam surat edarannya menegaskan bahwa uji coba ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kelancaran proses belajar mengajar, sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan lima hari kerja di lingkungan madrasah.

“Untuk meningkatkan efektivitas dan kelancaran belajar mengajar serta menyesuaikan ketentuan lima hari kerja di madrasah, Kantor Kementerian Agama Kota Mataram akan melakukan uji coba pelaksanaan Full Day School di madrasah,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Pelaksanaan uji coba ini akan diterapkan secara menyeluruh di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag Kota Mataram. Selama masa uji coba, madrasah diharapkan dapat menyesuaikan jadwal pembelajaran, kehadiran guru, serta kegiatan pendukung lainnya agar tetap berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah masa uji coba berakhir pada 20 Februari 2026, Kemenag Kota Mataram akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut sebelum ditetapkan sebagai kebijakan permanen.

Melalui surat edaran ini, Kemenag Kota Mataram mengimbau seluruh kepala madrasah agar menjadikan kebijakan uji coba Full Day School sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pendidikan, serta mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak terkait.

Sebagai informasi, surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Ruslan)

0 Komentar