Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026.
Kebijakan ini ditetapkan pada 13 Februari 2026 dan menjadi pedoman pelaksanaan pembelajaran di seluruh madrasah selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Petunjuk teknis ini disusun sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan pembelajaran di bulan Ramadan.
Tujuannya adalah memastikan proses pendidikan tetap berjalan optimal, selaras dengan pelaksanaan ibadah puasa, serta mampu memperkuat karakter spiritual dan sosial peserta didik.
Ramadan sebagai Momentum Pendidikan Karakter
Dalam latar belakang kebijakan tersebut ditegaskan bahwa Ramadan bukan hanya dimaknai sebagai bulan ibadah ritual, melainkan juga momentum pedagogis strategis dalam pembentukan karakter murid. Nilai-nilai keimanan, ketakwaan, kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian sosial, dan moderasi beragama menjadi fokus utama yang diintegrasikan dalam kegiatan pembelajaran.
Tema besar pembelajaran Ramadan tahun 2026 ditetapkan sebagai:
"Ramadan sebagai Momentum Penguatan Iman, Akhlak, dan Kepedulian Sosial."
Tema ini menjadi landasan seluruh aktivitas pembelajaran di madrasah, baik akademik maupun non-akademik, agar proses belajar tetap bermakna, kontekstual, dan relevan dengan kondisi fisik serta psikologis murid selama berpuasa.
Pembagian Waktu Pembelajaran Ramadan
Pelaksanaan pembelajaran Ramadan 2026 dibagi ke dalam tiga termin utama. Termin pertama berlangsung pada 18--21 Februari 2026 dengan fokus pada pembelajaran mandiri terbimbing, kegiatan tarhib Ramadan, penguatan ikatan keluarga (family bonding), serta integrasi nilai Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).
Termin kedua dilaksanakan pada 23 Februari--14 Maret 2026 melalui pembelajaran tatap muka dengan penekanan pada penanaman karakter dan tazkiyatun nafs atau pembersihan hati.
Sementara termin ketiga, yaitu 16--27 Maret 2026, dimanfaatkan sebagai libur Idulfitri yang diarahkan pada implementasi nilai kepedulian sosial dan hubungan antarsesama (hablumminannas).
Empat Tipe Pelaksanaan Pembelajaran
Untuk mengakomodasi keragaman kondisi madrasah di seluruh Indonesia, Kementerian Agama memberikan fleksibilitas melalui empat tipe pelaksanaan pembelajaran Ramadan.
Tipe A (Mukim/Pesantren Ramadan) ditujukan bagi MTs dan MA yang memiliki kesiapan infrastruktur memadai. Program ini berbentuk pesantren kilat dengan sistem menginap minimal tiga hari dua malam, berfokus pada pembinaan ibadah, pendalaman Al-Qur'an, dan penguatan karakter secara intensif.
Tipe B (Full Day) merupakan pembelajaran sehari penuh tanpa menginap, dari pagi hingga berbuka puasa bersama. Model ini banyak direkomendasikan untuk MI kelas atas, MTs, dan MA yang tidak melaksanakan pesantren Ramadan mukim.
Tipe C (Reguler Terintegrasi) dikhususkan bagi RA dan MI kelas 1--3. Pembelajaran dilaksanakan pada pagi hari dengan durasi singkat, menggunakan pendekatan fun learning yang ramah anak, menekankan pengenalan ibadah dasar, adab, serta kisah teladan para nabi.
Sementara itu, Tipe D disiapkan bagi madrasah yang berada di wilayah terdampak bencana atau kondisi darurat. Pelaksanaannya sangat fleksibel, dapat dilakukan secara daring, luring mandiri melalui modul cetak, atau kombinasi keduanya, dengan prinsip utama keselamatan dan keberlangsungan pembelajaran esensial.
Pesantren Ramadan Minimal Tiga Hari
Dalam petunjuk teknis tersebut, madrasah dianjurkan menyelenggarakan Pesantren Ramadan minimal tiga hari selama masa pembelajaran tatap muka. Kegiatan pesantren Ramadan dirancang tidak hanya berisi ceramah keagamaan, tetapi juga praktik ibadah, tadarus Al-Qur'an, kajian tematik, refleksi diri, hingga aksi sosial yang menumbuhkan empati dan kepedulian sosial murid.
Kementerian Agama juga menegaskan bahwa durasi pembelajaran tidak digeneralisasi, melainkan disesuaikan dengan tipe pelaksanaan yang dipilih masing-masing madrasah. Hal ini memberikan ruang kreativitas dan inovasi bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal.
Penegasan Prinsip Humanis dan Moderat
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, dalam keputusan tersebut menekankan bahwa pembelajaran Ramadan harus dilaksanakan secara humanis, moderat, dan tidak memberatkan murid. Evaluasi pembelajaran diarahkan pada keterlibatan, pembiasaan positif, dan perkembangan karakter, bukan semata-mata capaian akademik atau angka nilai.
Melalui petunjuk teknis ini, diharapkan seluruh madrasah mampu menjadikan Ramadan sebagai ruang pembelajaran yang bermakna, menenangkan, dan membahagiakan, sekaligus memperkuat identitas madrasah sebagai lembaga pendidikan yang menumbuhkan generasi beriman, berakhlak mulia, dan peduli terhadap sesama.

0 Komentar