Selamat datang di website MTsN 3 Mataram, Madrasah Uswah (Unggul, Santun, ber-Wawasan, ber-Akhlak dan Handal)

Kemenag Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

 SE Jam Kerja ASN Kemenag

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, KamaruddinSurat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik tetap berjalan efektif dan efisien selama bulan suci Ramadan, sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

Berlaku untuk Seluruh Unit Kerja Kemenag

Ketentuan jam kerja ini berlaku bagi seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri, hingga Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, madrasah, satuan pendidikan keagamaan, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia.

Rincian Jam Kerja Selama Ramadan

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN Kementerian Agama selama Ramadan 1447 H diatur sebagai berikut:

1. Satuan Kerja dengan 5 Hari Kerja

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB
    Waktu istirahat: 12.00–12.30 WIB

  • Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB
    Waktu istirahat: 11.30–12.30 WIB

2. Satuan Kerja dengan 6 Hari Kerja

  • Senin–Kamis dan Sabtu: pukul 08.00–14.00 WIB
    Waktu istirahat: 12.00–12.30 WIB

  • Jumat: pukul 08.00–14.00 WIB
    Waktu istirahat: 11.30–12.30 WIB 

Jam kerja tersebut menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing satuan kerja.

Jam Kerja Efektif Tetap Terpenuhi

Meski terdapat penyesuaian waktu masuk dan pulang kerja, jumlah jam kerja efektif ASN tetap dipenuhi, yakni 32 jam 30 menit dalam satu minggu, baik untuk satuan kerja dengan lima maupun enam hari kerja.

Kepala Satuan Kerja Diminta Jaga Produktivitas

Sekretaris Jenderal Kemenag menegaskan bahwa kepala satuan kerja memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak menurunkan produktivitas dan capaian kinerja pegawai, serta tidak mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, kepala satuan kerja juga diwajibkan meneruskan dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh unit kerja di bawah kewenangannya agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh ASN Kementerian Agama.

Wujud Penyesuaian Tanpa Mengurangi Pelayanan

Penerbitan surat edaran ini menjadi bentuk komitmen Kementerian Agama dalam menciptakan keseimbangan antara kekhusyukan ibadah Ramadan dan tanggung jawab pelayanan negara. Dengan pengaturan jam kerja yang lebih adaptif, diharapkan ASN tetap dapat bekerja secara optimal, profesional, dan berintegritas selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Selengkapnya Untuk lebih lengkapnya terkait Surat Edaran Sekjen Kemenag tentang Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Ramadan 1447 H dapat anda kunjungi dan download disini.

0 Komentar