Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Hari Santri secara tertib, khidmat, aman, semarak, dan akuntabel.
Peringatan Hari Santri 2026 mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Tema ini menegaskan pentingnya peran santri dalam menjaga nilai-nilai keislaman, memperkuat persatuan, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Lantas, bagaimana pedoman pelaksanaan Hari Santri Nasional 2026? Berikut rangkuman ketentuan dan poin-poin penting berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026.
1. Dasar Penetapan Hari Santri Nasional
Hari Santri ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Penetapan Hari Santri merupakan bentuk penghargaan terhadap perjuangan ulama dan santri dalam membela serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus mengisi kemerdekaan melalui berbagai kontribusi nyata bagi bangsa.
Melalui peringatan Hari Santri, masyarakat diajak untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama serta santri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk memastikan peringatan berlangsung dengan baik, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 sebagai panduan pelaksanaan kegiatan Hari Santri tahun ini.
2. Tema Hari Santri Nasional 2026
Tema resmi peringatan Hari Santri 2026 adalah:
“Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”
Tema tersebut mengandung pesan bahwa santri bukan sekadar pewaris tradisi keilmuan Islam, melainkan juga memiliki peran strategis dalam membangun masa depan Indonesia.
Dalam pedoman tersebut, Kementerian Agama menegaskan bahwa semangat perjuangan santri perlu diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemandirian ekonomi, kepedulian sosial, serta pengamalan nilai-nilai agama dan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Menguatkan Negeri berarti menghadirkan santri sebagai bagian dari solusi atas berbagai tantangan bangsa. Pesantren diharapkan mampu melahirkan generasi yang tidak hanya memiliki kedalaman spiritual dan keluasan ilmu, tetapi juga berkarakter, produktif, kreatif, adaptif, serta mampu memberikan kontribusi di berbagai bidang.
Sementara itu, Menuju Indonesia Emas merupakan orientasi bersama untuk mempersiapkan generasi yang akan menentukan wajah Indonesia pada tahun 2045.
3. Empat Pilar Santri Menuju Indonesia Emas
Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026, terdapat empat hal yang menjadi perhatian dalam mempersiapkan santri sebagai generasi penerus bangsa.
a. Ilmu yang Mendalam
Santri diharapkan memiliki pemahaman agama yang kuat sekaligus terus mengembangkan wawasan melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Karakter yang Kuat
Pembentukan karakter menjadi fondasi penting agar santri mampu menjaga akhlak, mengamalkan nilai-nilai agama, dan menjunjung tinggi tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Tradisi yang Berakar
Santri diharapkan tetap menjaga tradisi keilmuan pesantren dan nilai-nilai luhur bangsa, sekaligus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
d. Keberanian untuk Berinovasi
Santri didorong untuk terus berkreasi, mengembangkan gagasan baru, dan mengambil peran dalam menjawab tantangan pembangunan.
Keempat hal tersebut menjadi bekal bagi santri agar tidak hanya menjadi saksi perjalanan bangsa, tetapi juga tampil sebagai penggerak yang memperkuat negeri dan ikut menentukan arah Indonesia menuju masa depan yang maju, berdaya saing, berkeadaban, dan sejahtera.
4. Jadwal Upacara Hari Santri Nasional 2026
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026, upacara peringatan Hari Santri dilaksanakan pada:
Hari: Kamis
Tanggal: 22 Oktober 2026
Waktu: Pukul 07.00 waktu setempat
Kegiatan: Upacara Peringatan Hari Santri 2026
Upacara dilaksanakan sesuai waktu setempat. Masyarakat juga dapat menyaksikan siaran langsung kegiatan melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
Pelaksanaan upacara menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap perjuangan ulama dan santri serta momentum untuk memperkuat semangat kebangsaan, persatuan, dan pengabdian kepada negara.
5. Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Santri 2026
Selain upacara, pedoman tersebut memberikan ruang bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan yang relevan dengan tema Hari Santri 2026.
Beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan meliputi:
a. Pramuka Santri
Kegiatan kepramukaan dapat menjadi sarana untuk membentuk kedisiplinan, kemandirian, kepemimpinan, kerja sama, dan rasa cinta tanah air di kalangan santri.
b. Ekoteologi
Kegiatan ekoteologi mendorong penguatan kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia. Pesantren dan lembaga pendidikan dapat mengembangkan kegiatan yang mendukung kebersihan, penghijauan, dan pelestarian lingkungan.
c. Expo Kemandirian Pesantren
Expo kemandirian pesantren dapat menjadi wadah untuk memperkenalkan produk, kreativitas, dan potensi ekonomi pesantren kepada masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus mendukung pengembangan kewirausahaan serta kemandirian ekonomi di lingkungan pesantren.
d. Kegiatan Lain yang Relevan
Pesantren, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan lain yang sesuai dengan tema peringatan Hari Santri 2026.
Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi, kemampuan, dan potensi masing-masing lembaga dengan tetap mengedepankan nilai kesederhanaan dan kekhidmatan.
6. Sosialisasi Tema, Logo, dan Kegiatan Hari Santri 2026
Kementerian Agama mengarahkan agar sosialisasi peringatan Hari Santri 2026 dilakukan melalui berbagai media, antara lain:
- Website resmi.
- Media sosial.
- Spanduk.
- Baliho.
- Standing banner.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai tema, logo, serta rangkaian kegiatan Hari Santri 2026 kepada masyarakat.
Logo resmi Hari Santri 2026 dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia di kemenag.go.id.
Lembaga pendidikan, pesantren, dan instansi terkait dapat memanfaatkan media publikasi tersebut untuk mendukung penyebarluasan informasi dan menyemarakkan peringatan Hari Santri di lingkungan masing-masing.
7. Prinsip Pelaksanaan Hari Santri 2026
Dalam penyelenggaraan kegiatan Hari Santri 2026, terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan.
Pertama, tertib. Seluruh rangkaian kegiatan perlu direncanakan dan dilaksanakan dengan baik agar berjalan sesuai ketentuan.
Kedua, khidmat. Peringatan Hari Santri harus menjadi momentum penghormatan terhadap perjuangan ulama dan santri serta penguatan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.
Ketiga, aman. Setiap kegiatan perlu memperhatikan keselamatan dan keamanan peserta maupun penyelenggara.
Keempat, semarak. Peringatan dapat dilaksanakan melalui berbagai kegiatan positif yang melibatkan pesantren, santri, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Kelima, akuntabel. Pelaksanaan kegiatan perlu memperhatikan tanggung jawab penyelenggara dan penggunaan sumber daya secara tepat.
Selain itu, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa seluruh kegiatan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing serta mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
Dengan demikian, semaraknya peringatan Hari Santri tidak harus diukur dari besarnya anggaran atau kemewahan acara, tetapi dari nilai, manfaat, dan semangat pengabdian yang dihadirkan.
8. Dasar Hukum Pedoman Pelaksanaan Hari Santri 2026
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 mencantumkan sejumlah peraturan sebagai dasar hukum pelaksanaan peringatan Hari Santri, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.
4. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan kegiatan peringatan Hari Santri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Penutup: Saatnya Santri Menguatkan Negeri
Peringatan Hari Santri Nasional 2026 bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan. Momentum ini menjadi pengingat bahwa santri memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, memperkuat persatuan, dan membangun masa depan bangsa.
Melalui tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, santri diajak untuk terus memperdalam ilmu, memperkuat karakter, menjaga tradisi luhur, serta berani berinovasi dalam menghadapi perkembangan zaman.
Pesantren, lembaga pendidikan, dan masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan Hari Santri melalui kegiatan yang positif, bermanfaat, dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Mari jadikan Hari Santri 2026 sebagai momentum untuk memperkuat semangat belajar, mengamalkan nilai-nilai agama, menjaga persatuan, serta berkontribusi nyata bagi Indonesia.
Santri Menguatkan Negeri, Bersama Menuju Indonesia Emas!

0 Komentar